Selamat datang di Portal Berita BALITIK.com

Selisih 554 Suara : Saksi PAS Tolak Tanda Tangani Berita Acara

Rabu, 29 Mei 20130 komentar

 
jayapos.com - Kamis, 23 Mei 2013 , TABANAN – Pleno KPUD Tabanan yang berlangsung di Hotel Vista, Kamis (23/5) akhirnya hanya mengesahkan hasil pleno yang telah dilakukan PPK tanpa ada perubahan. Hal ini mementahkan usulan yang dibawa saksi PAS di tingkat kabupaten yang telah menyiapkan data berdasarkan C1. Dikatakan di kecamatan Tabanan berdasarkan rekap C1 ada selisih suara PAS yang berkurang 524 suara,  yang terjadi di Kecamatan Tabanan sebanyak 554 dan 9 di Kecamatan Batuiriti suara Pasti dicatat lebih.

“Pihak KPU hanya berbicara normatif bahwa tidak ada perubahan dari Pleno PPK. Kami hargai itu namun karena kami punya fakta hasil rekap berdasar C1 yang berbeda dan itu tidak dibahas lebih lanjut ya kami tidak bisa menanda-tangani berita acara” Ujar Saksi PAS I Ketut Purnaya kepada Jaya Pos sesaat usai rapat Pleno. Menurutnya, hal tersebut akan dibawa kepada Tim Pemenangan PAS untuk ditindaklanjuti.

Ditanya tentang sudah disahkannya formulir D1 baik di tingkat PPS (Desa) dan PPK (Kecamatan) yang ditanda-tangani oleh saksi kedua pasangan, Purnaya mengatakan sangat memahami. Karenanya, melalui Pleno KPUD Kabupatenlah pihaknya ingin menyampaikan apa yang benar sesuai C1. Dalam hal ini ia juga mengakui kalau saksinya di PPS dari sisi pemahaman masih ada yang kurang, sehingga mereka hanya meneken saja tanpa melakukan crosschek.

“Ya sabar, kita akan bahas di tim dan masih ada waktu di Pleno KPUD Provinsi” Ujar Purnaya,  yang juga menjabat Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Tabanan.

Hasil Pleno KPUD Tabanan, pasangan yang diusung PDI Perjuangan PAS memperoleh sebanyak 170.446 suara (58,03%) sedangkan Pastikerta meraih 123.291 suara (41,97). (Jpr)
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Tentang Kami | Kontak Kami | Disclaimer | Hak Jawab | Lowongan
Copyright © 2013. TABANAN - BALITIK.com - All Rights Reserved
Pasang Iklan | Lain-lain
Proudly powered by Blogger