Selamat datang di Portal Berita BALITIK.com

Purnaya Beberkan Mandulnya KPUD Tabanan

Rabu, 29 Mei 20130 komentar



jayapos.com - Sabtu, 25 Mei 2013, TABANAN –  Ketua Bappilu PDI Perjuangan Tabanan, I Ketut Purnaya, yang saat Pleno KPUD Tabanan Kamis (23/5) sebagai salah satu saksi pasangan Puspayoga-Sukrawan (PAS) menuding KPUD Tabanan mandul dan tidak profesional, pasalnya KPUD Tabanan tidak melaksanakan aturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi. Lebih jauh ia menuturkan, pada saat pleno tersebut, saksi PAS sudah menyampaikan keberatan karena adanya selisih suara sebanyak 554 milik PAS  yang tidak masuk dalam rekap di tingkat PPK Tabanan, dimana suara PAS di C1 dan D1 berbeda.  Begitu juga ada kelebihan suara pasangan Pastikerta di PPK Baturiti sebanyak 9 suara.

“Keberatan kami tidak ditindaklanjuti sehingga kami tidak perlu neken berita acara” Ujar politisi gaek kelahiran Marga kepada Jaya Pos, Sabtu (25/5)

Ia menyebutkan hasil penghitungan tim PAS berdasarkan C1, di Kecamatan Tabanan meraup 30.526 suara, namun, hasil pleno hanya tercatat 29.982 suara sehingga ada kurang 544 suara, sedangkan di PPK Baturiti, Pasti-Kerta hanya mendulang 15.939 suara, tetapi dalam pleno tercatat 15.948 suara.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi, BAB IV , Paragraf 3, Pasal 25 angka  (5) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota. Pada angka (6) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

“Dalam kenyataannya, KPUD justru tidak melakukan apa-apa atas keberatan kami. KPUtidak mengakomodir permintaan kami bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten tidak hanya didasarkan hasil rekapitulasi di PPK, namun harus dilakukan berbasis formulir C-1 dari masing-masing TPS.Hal ini sudah kami sampaikan kepada tim” Tandas Purnaya yang namanya tercatat di DCS DPRD Provinsi Bali.

Ia menyayangkan mandulnya KPUD Tabanan yang tidak memberikan ruang untuk melakukan koreksi, dimana terkesan menggiring permasalahan yang ada untuk diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi.

Ditanya tentang pihaknya dikatakan tidak menghargai proses demokrasi, ia tidak sependapat. “Justru sebaliknya kami yang paling menghargai proses tersebut sekaligus memperbaiki kualitas demokrasi” Tegasnya.

Lanjutnya, ketika di kandang Banteng seperti Tabanan saja PDI-P diperlakukan tidak adil, hal itu bisa memicu kondisi yang tidak baik, namun kami tetap berbesar hati. Sebagai partai besar kami sangat bertanggung-jawab keamanan daerah karena konstituen dan jaringan kami sampai ke tingkat paling bawah yang siap mengamankan proses demokrasi ini. (Put)
Bagikan Artikel :

Posting Komentar

 
Tentang Kami | Kontak Kami | Disclaimer | Hak Jawab | Lowongan
Copyright © 2013. TABANAN - BALITIK.com - All Rights Reserved
Pasang Iklan | Lain-lain
Proudly powered by Blogger